Undang Undang Nomor 12 Tahun 1994. undangundang republik indonesia nomor 12 tahun 1994 tentang perubahan atas undangundang nomor 12 tahun 1985 tentang pajak bumi dan bangunan dengan rahmat tuhan yang maha esa presiden republik indonesia menimbang € a bahwa pelaksanaan pembangunan na.
UndangUndang Nomor 12 Tahun 1994 bahwa pelaksanaan pembangunan nasional telah menghasilkan perkembangan yang pesat dalam kehidupan nasional khususnya di bidang perekonomian termasuk berkembangnya bentukbentuk dan praktek penyelenggaraan kegiatan usaha yang belum tertampung dalam UndangundangPerpajakan yang sekarang berlaku bahwa dalam.
UndangUndang Nomor 12 Tahun 1994 Direktorat Jenderal Pajak
1994Undangundang (UU) NO 12 LN 1994/ No 62 TLN NO 3569 LL SETNEG 4 HLM Undangundang (UU) TENTANG Perubahan atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
UndangUndang, 12 TAHUN 1994 datacenter.ortax.org
UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1994 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 12 TAHUN 1985 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang a bahwa pelaksanaan pembangunan nasional telah menghasilkan perkembangan yang pesat dalam kehidupan nasional khususnya di bidang.
UU 12 tahun 1994 tentang Perubahan atas UU 12 tahun 1985
Terhadap halhal yang tidak diatur secara khusus dalam Undangundang ini berlaku ketentuan dalam UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566) serta peraturan perundangundangan lainnya”.
Undang Undang Nomor 12 Tahun 1994 Seputar Nomor
UU NO 12 1994 jdih.bpk.go.id
UndangUndang Nomor : 12 TAHUN 1994
UU No. 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas UndangUndang
NOMOR 12 TAHUN 1994 TENTANG jdih.bumn.go.id
PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 12 TAHUN 1985 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN UndangUndang No 12 Tahun 1994 Tanggal 9 Nopember 1994 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang a bahwa pelaksanaan pembangunan nasional t.