Tkd Guru Dki 2018. TKD dengan nilai segitu itu memang yang variabelnya maksimal” kata Bowo Dengan demikian gaji yang diterima guru PNS di Jakarta maksimal sekitar Rp 14 juta per bulan Bowo menyampaikan tidak ada guru PNS yang mendapatkan gaji hingga Rp 31 juta per bulan “Kalau Rp 30 juta itu ya berarti mungkin untuk 2 bulan atau 3 bulan” kata Bowo.
Listing TKDGuru bulan Desember tahun 2021 sesuai PERGUB 22 Tahun 2017 sudah dapat dicetak dan diproses Listing Tunjangan Transport bulan Desember tahun 2021 sudah dapat dicetak dan diproses Listing Gaji PNS/CPNS bulan Januari 2022 sudah dapat dicetak dan diproses Listing PPh bulan Desember tahun 2021 sudah dapat dicetak dan diproses.
Gaji Guru PNS di DKI Maksimal Rp 14 Juta Sebulan
performance allowance (Tunjangan Kinerja Daerah TKD) established by DKI Jakarta In 2018 the DKI Jakarta government introduced the TKD for all its civil servants (Pegawai Negeri Sipil – PNS)—including teachers—under the assumption that it would contribute toward improving their performance.
Public Disclosure Authorized System: The Case of DKI Jakarta
Ini Besaran Gaji dan TKD PNS DKI Era AniesSandi PNS DKI berhamburan akibat gempa yang mengguncang Jakarta (Evi Ariska/ JawaPoscom) JawaPoscom – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat skema baru dalam memberikan tunjangan kinerja daerah (TKD) pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta.
Begin Skema TKD PNS DKI Era AniesSandi JawaPos.com
“Itu adalah guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah Nah TKD (tunjangan kinerja daerah)nya itu memang mendekati Jadi bukan Rp 31 juta tetapi mau mendekati Itu take home pay” ujar Sopan di Balai Kota DKI Jakarta Jalan Medan Merdeka Selatan Senin (15/1/2018).
Powered By Cax Domain Availability Lists Lll Guru Domaingang Domaingang
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 56 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN
SIE KEPEGAWAIAN PEMERINTAHAN PROVINSI DKI JAKARTA
Pay” Rp Ada Guru Dapat Gaji “Take Home Kadisdik DKI Benarkan
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 22 Tahun 2017 tentang TUNJANGAN
pergub prov dki jakarta no 56 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas peraturan gubernur nomor 22 tahun 2017 tentang tunjangan kinerja daerah bagi kepala sekolah wakil kepala sekolah guru pengawas sekolah penilik dan pamong belajar.