Norma Perhitungan Pajak 2017. Norma Penghitungan Penghasilan Neto AdalahSiapa Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto?Syarat Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto?Contoh Penghitungan NormaNorma Penghitungan Penghasilan Neto adalah pedoman yang ditentukan oleh DJP untuk menghitung besarnya penghasilan neto yang akan digunakan untuk menghitung besarnya pajak penghasilanterutang yang harus dibayar oleh wajib pajak Penggunaan norma penghitungan pada dasarnya digunakan bagi Wajib Pajak yang tidak membuat pembukuan Pembukuanadalah suatu proses pencacatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan meliputi harta kewajiban modal penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan penyerahan barang dan jasa Yang boleh Menggunakan Norma Penghasilan adalah WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp 48 Milyar NPPN digunakan untuk menghitung penghasilan neto yang dilaporkan dalam SPT Tahunan Dengan kata lain cara pengisian spt tahunankhususnya bagi OP yang punya pekerjaan bebas membutuhkan besaran norma ini Pada dasarnya untuk dapat menghitung penghasilan netonya menggunakan norma WP harus memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui KPP dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan (Pasal 14 ayat (2) UU PPh) Biasanya proses ini dilakukan bersamaan dengan saat pelaporan SPT Tahunan di mana form pemberitahuan digunakan sebagai lampiran dalam SPT Tahunan Wajib Pajak yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan(Pasal 14 ayat (4) UU PPh) Dalam hal terhadap Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dilakukan pemeriksaan ternyata Wajib Pajak orang pribadi atau badan tersebut tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau buktibukti pendukungnya penghasilan netonya dihitung Charly bekerja sebagai petugas dinas luar asuransi di Medan selama tahun 2017 mempunyai penghasilan setiap bulan sebesar Rp 4 juta Bagaimana penghitungan PPh Charly dalam SPT Tahunan 1770Tahun pajak 2017? Jumlah penghasilan Charly selama setahun adalah Rp 4 juta x 12 sehingga Rp 48 juta Berdasarkan PER17/PJ/2015di sebutkan bahwa besaran norma untuk petugas dinas luar asuransi adalah 50% maka di dalam SPT Tahunan Charly jumlah penghasilan setahun dikalikan 50% yaitu Rp 48 juta x 50% menjadi Rp 24 juta Jumlah tersebut merupakan jumlah penghasilan neto Charly selama tahun 2017 Untuk menghitung pajaknya penghasilan neto dikurangi lebih dahulu dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak Jika hasilnya pengurangan positif maka hasilnya merupakan Penghasilan Kena Pajak Pajak yang harus dibayar merupakan perkalian tarif pajak dengan Penghasilan Kena Pajak ini menghasilkan jumlah pajak terutang.

Pph Dengan Norma Perhitungan Khusus Solusi Pajak norma perhitungan pajak 2017
Pph Dengan Norma Perhitungan Khusus Solusi Pajak from Solusi Pajak

Dasar hukum norma penghitungan neto ini tercantum dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan pada pasal 14 dan dijelaskan lebih dalam di Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per17/PJ/2015 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Syarat wajib pajak untuk menggunakan norma.

Norma Penghitungan Blogger

peraturan dirjen pajak nomor per 17 /pj/2015 tentang norma penghitungan penghasilan neto 10 ibukota provinsi ibukota provinsi lainnya daerah lainnya daftar persentase norma penghitungan penghasilan neto untuk wajib pajak orang pribadi yang menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto no klu uraian klu.

Norma Penghitungan Penghasilan Neto Direktorat Jenderal Pajak

Dubelmar merupakan salah satu dokter umum yang membuka praktik di Kota Surabaya Selama masa tahun pajak 2018 Dubelmar memiliki penghasilan bruto sebesar Rp750000000 Bila Dubelmar menggunakan perhitungan dengan norma penghitungan penghasilan neto.

[PAJAK] Norma Perhitungan Penghasilan ~ ALL ABOUT TAXES

Tidak semua Wajib Pajak dapat menggunakan Norma Penghitungan Hanya Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang memiliki total penjualan (omset) setahun sampai dengan Rp600 juta sajalah Tetapi sejak Januari 2007 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 1/PMK03/2007 batas penghasilan menjadi Rp1800000000 (satu milyar delapan ratus juta rupiah).

Pph Dengan Norma Perhitungan Khusus Solusi Pajak

Lampiran I Peraturan Dirjen Pajak NORMA PENGHITUNGAN (dalam

Norma Penghitungan Penghasilan Neto DokterPajak

Menggunakan Norma Penghitungan Penghitungan Penghasilan Neto

Norma Penghitungan Penghasilan Neto Aplikasi Pajak Online

Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto Yang Boleh Menggunakan NPPN WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp 480000000000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak.