Kenapa Tidak Boleh Mengucapkan Selamat Natal. Daftar Isi sembunyikan 1 Alasan Larangan Mengucapkan Selamat Natal 2 Pembicaraan Kelahiran Isa dalam Al Qur’an 3 Penutup Mungkin tidak lama lagi akan terdengar akan terpampang tulisan yang dibaca “ Merry Christmas ” atau yang artinya Selamat Hari Natal Dan biasanya momen ini disandingkan dengan ucapan Selamat Tahun Baru.

Mengapa Muslim Tidak Boleh Mengucapkan Selamat Natal Youtube kenapa tidak boleh mengucapkan selamat natal
Mengapa Muslim Tidak Boleh Mengucapkan Selamat Natal Youtube from YouTube

Biasanya pula di kalangan umat Islam muncul perbedaan pendapat mengenai boleh tidaknya mengucapkan hari Natal pada 25 Desember tersebut Prof Dr Quraish Shihab dalam bukunya berjudul ” Membumikan AlQur&#39an ” berpendapat AlQuran mengabadikan dan merestui ucapan selamat Natal pertama dari dan untuk Nabi Isa as.

Bolehkah Mengucapkan Selamat Natal? Begini Penjelasan Quraish

Masyarakat Indonesia kerap kali berdebat mengenai boleh dan tidaknya mengucapkan selamat atas hari besar agama lain seperti hari Natal Nyepi dan seterusnya Ada kelompok masyarakat yang membolehkan namun tidak sedikit yang melarang Perdebatan ini kerap membesar baik di dalam kehidupan seharihari dan di jagad media digital.

Hukum Mengucapkan “Selamat Natal” Nahdlatul Ulama

Begitupun dengan mengucapkan selamat Natal tentunya hal ini juga tidak diperbolehkan Ucapan salam aja tidak diperbolehkan apalagi ucapan natal yang ditujukan kepada hari besar umat Kristiani Tentu saja tidak diperbolehkan Mengucapkan Natal Menyerupai Orang Kafir “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian dari mereka.

Mengapa Muslim Tidak Boleh Mengucapkan Selamat Natal Youtube

HUKUM UCAPAN SELAMAT NATAL BAGI MUSLIM Direktorat

Wajib Tahu! Inilah Alasan Larangan Mengucapkan Selamat Natal

Hukum Mengucapkan Selamat Natal dalam Islam – Boleh atau Tidak?

Sehingga mengucapkan selamat Natal yang merupakan salah satu bentuk perbuatan baik kepada nonmuslim pun diperbolehkan walaupun bukan dalam keadaan darurat Ucapan tersebut diperbolehkan selama tidak mengganggu Akidahnya terhadap Allah dan RasulNya serta tidak mendukung keyakinan umat Nasrani tentang kebenaran peristiwa natal.